Buruh Minta Outsourcing Dibatasi, Kontrak Pekerja Maksimal Satu Tahun
DEKANNEWS, JAKARTA - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengusulkan pembatasan sistem alih daya atau outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan. Koalisi juga meminta masa kontrak pekerja dibatasi maksimal satu tahun untuk pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem tersebut.
Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, menyampaikan tuntutan itu seusai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 24 September.
Sunarno mengatakan praktik perusahaan penyalur tenaga kerja atau labor supply harus dilarang karena pekerja ditempatkan di perusahaan lain tanpa kepastian hubungan kerja.
Menurut dia, sistem alij daya yang hanya memasok tenaga kerja kepada perusahaan lain menyebabkan buruh terus-menerus berada dalam status kontrak.
"Tidak boleh untuk labor supply. Jadi outsourcing dari yayasan tenaga kerja, lalu dipekerjakan di perusahaan lain. Status hubungannya kontrak terus-menerus," kata Sunarno.
Ia menilai praktik tersebut menjadi bentuk eksploitasi terhadap pekerja karena tenaga kerja disalurkan kepada perusahaan lain tanpa memberikan kepastian status pekerjaan.
Meski menolak praktik labor supply, koalisi masih membnuka ruang bagi penerapan sistem alih daya untuk pekerjaan tertentu dengan pembatasan yang jelas.
Sunarno menyebut empat pekerjaan yang diusulkan tetap dapat menggunakan sistem outsourcing, yakni pengemudi, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan katering.
"Ada empat jenis pekerjaan. Untuk driver, security, cleaning service, dan catering. Nah, seledbihnya ini harus menjadi pekerja tetap," ujarnya.
Selain membatasi jenis pekerjaan, koalisi meminta pekerja yang berada di perusahaan subkontraktor mendapatkan kepastian status kerja. Untuk pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem kontrak, masa kerja diudulkan paling lama satu tahun.
Pembatasan outsourcing tersebut merupakan salah satu dari 11 poin petisi yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan.
Sunarno mengatakan tuntutan koalisi telah disampaikan kepada DPR dan pemerintah. Namun, menurut dia, sejumlah persoalan penting yang menjadi perhatian buruh masih belum diakomodasi dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Koalisi menilai pengaturan sistem alih daya dan kepastian hubungan kerja perlu menjadi bagian dari pembahasan rancangan undang-undang tersenut agar status pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, koalisi berencana kembali menggelar demonstrasi di Gedung DPR pada 29 September serta 5–7 Oktober mendatang. (Zat)
